Superman is Dead menolak RUU APP

.............Data ini Dikutip Dari www.supermanisdead.net...............

Superman is Dead menolak RUU APP.

Mengapa RUU Pornografi harus ditolak ?
Berikut ini adalah beberapa makalah yang bisa mewakili mengapa Superman Is Dead menolak keras pengesahan RUU APP ( Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi ) yang diambil dari situs blog http://jiwamerdeka.blogspot.com/ . Secara garis besar kami sangat setuju dengan alur pendapat para cendekiawan dan teman sejawat dari komponen masyarakat Bali. Mari kita junjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika, hormati keberagaman di Negara Kita. merdeka!!





RUU Pornografi: Tubuh Hanya Dilihat Sebagai Objek Seksual.
Sugi Lanus, Komponen Rakyat Bali

Bagi orang Bali, tubuh bukanlah sekedar obyek seksualitas, tapi obyek ekstetik. Tubuh adalah wahana kita mengungkapkan jiwa dan ekspresi estetik kita.

Pendekatan RUU Pornografi ini lebih memandang tubuh sebagai isu moral dan tidak sensitif terhadap keberagaman masyarakat Indonesia yang multikultur dalam memandang tubuh dan ketelanjangan. Definisi RUU ini sangat bias dan dangkal dalam melihat tubuh dan dalam membatasi apa yang dimaksud dengan pornografi. Lihat Papua, lihat seniman Bali, lihat candi-candi purba. Tidak semua rumpun bangsa ini, tidak semua ranah budaya di bumi Nusantara ini menabukan ketelanjangan. Mereka punya perspektif ecocentris, bahwa bagi mereka ketelanjangan adalah kedekatan mereka dengan alam. Kelamin, imaji persetubuhan, dalam konsepsi Bali tidak melulu ditabukan, ketelanjangan dan persetubuhan bisa jadi renungan estetik dan religius. Seperti juga Suku Asmat, orang Bali punya renungan mendalam dan filosofis melihat tubuh. Lihat sebuah tarian sakral di Trunyan, tarian tersebut bercerita tentang persetubuhan semeseta, simbolik dan sublim, lambang kesuburan. Lingga dan yoni adalah manisfestasi keilahian yang mewujud dalam alam semesta.

Kalau kita cermati dengan teliti, RUU ini memangkas cara berpikir yang holistik. Tubuh dipandang hasrat seksualitas. Ini diskriminatif, dan tidak punya sensitifitas kebhinekaan dalam memandang tubuh. Persoalaan materi seksualitas dan pornografi dalam RUU Ponografi ini dilihat secara monolitik, memandang tubuh sebagai persoalaan moral.

Saksikan saja Borobudur, ada bagian yang ditutupi yaitu bagian Kamadatu: Untuk mencapai pencerahan bathiniah seseorang harus mampu memahami dan melampaui tahapan tubuh dan persoalan gairah yang melingkupi pikiran kita. Kalau ingin memasuki kesadaran bathin yang tidak tersentuh gairah seksuil, orang harus merenungi dan melampaui seksualitas itu sendiri. Perlu dicatat bahwa kelompok yang menolak RUU Pornografi tersebut bukan berarti kami mendukung pornografi. Kami menolak tegas pornografi dan pelanggaran kesusilaan dengan pengaturannya berdasarkan penegakan pasal-pasal kesusilaan sebagaimana perundang-undangan dan peraturan yang ada.

RUU Ponografi ini harus ditolak karena justru "meniadakan" peraturan lainnya yang telah ada. Salah satu argumen yang dikemukakan oleh penggagas RUU Pornografi ini adalah: bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;

Bila kita menilik perundang-undangan yang ada, justeru sangat tegas dan jelas. Beberapa perundangan tersebut yang telah mengatur persoalan pornografi harus segera ditegakkan oleh penegak hukum di negera ini. Jadi jawabannya bukan UU baru, tapi penegakan hukum. Dapat dijabarkan undang-undang yang telah tersedia sebagai berikut: KUHP Pasal 282 dan 283, UU No 32 Th 2002 Tentang Penyiaran, UU No 1 Th 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO No 182, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7 tahun 1994, UU No 40 Th 1999 tentang Pers, UU No 8 Th 1992 tentang Perfilman.

Melihat sudah banyaknya aturan yang telah dibuat, maka penyusunan RUUP ini sama sekali tidak penting. Dan seharusnya sudah dapat disadari oleh pihak-pihak yang berkeras ingin memberlakukan aturan terhadap pornografi.

Pornografi yang marak bukan cermin ketiadaan UU, tapi cermin bahwa di negara ini lemah dalam hal implementasi kebijakan. Banyak sekali aturan dibuat tetapi apakah dapat menjamin pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan pada hak dasar (asasi) manusia yang sifatnya sangat universal, dan jelas diakui oleh negara ini dengan meratifikasi Deklarasi HAM yang termuat dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999; ini adalah pertanyaan yang juga relevan diajukan saat ini.

Bagian-bagian dari RUU Pornografi ini justru menempatkan perempuan pelaku kriminal. RUU ini tidak sensitive gender atau gender mainstreaming.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Waduh SID ikutan nolak RUU APP.>>!!!
Wkkkk tambah Rame nih .....!!!
Gw Gk Ikutan Hbs gk tw hrs ngapain >?>?>??>>?
Tp Yg penting hidup Punk Rockk.....

Anonim mengatakan...

Ngakkk Ikutan...!!!???
Eh Katanya SID mw ngerilis album terbarunya ya Judulnya klo gk slh Angels and The Outsiders ktnya rilis bulan ini tp kpn tuh cz gw suka banget sama SID hidup ROCk NROLL

Template by - Abdul Munir n Seventline - 2008