Hide MP3 In Gif file

Waktu sedang mencari sesuatu….???kubuka Mr Google lalu ku ketikkan Pesan Rahasia lalu aku membaca salah satu article yg berjudul Secret message gw langsung baca tuh artikel sampe abis bis bis……yang sekarang akan aku jelaskan bagaimana cara Menyembunyikan pesan berupa audio atau mp3 (kl yg udah tw mo baca juga boleh tapi dengan syarat gk pake kata hinaan ok)… simak ye…..!!!


Menggabungkan mp3 dengan gif gampang bangget nih kalian tinggal buka command prompt, klo yang gak tau klik start (klo gk tw start itu mah keterlaluan ) lalu klik run dan ketikkan cmd.

Udah kebuka tuh cmd pindah dulu ke w-explorer masukkan file gif dan Mp3 dalam 1 folder(klo gw gw masukin aja di C:\ itung itung coba2)lalu lo masuk ke direktori c (ketik cd C:\ )lalu lo ketik nih

copy combine.jpg /b + combine.mp3 /b campuran.jpg

Lalu lo teken enter dah selesai deh proses penggabungannya

Catatan: combine.gif itu nama pic dan combine.mp3 nama mp3 dan campuran itu nama hasilnya.

Nih hasil gw nyoba..!!

Hasilnya pan lo klik2x tuh file campuran hanya akan tampil file gambarnya aja lalu klo lo drag ke winamp maka file audionya akan jalan tapi system ini hanya berlaku di winamp tidak bisa dilakukan di win media player(punyanya mikocop)klo ngotot buka pake win media player yang akan tampil adalah jreng jreng wmedia hanya akan memainkan file gifnya.


Terimakasih sudah berkunjung dan berkenan membaca posting ini.





Read More......

PUNK IS A....


Hari ini gw pengen Sedikit ngomongin masalah yang berbau musik "Cie cie Serius amat nih ngomongnya".
yup seperti yang kita tahu ada banyak aliran musik yang ada di indonesia ini salah satunya adalah "Punk" seperti yang kita ketahui Punk di indonesia lebih banyak dikenal oleh masyarakat yang non punker(bukan pengikut punk) adalah sekelompok anak berandalan yang hanya menghabiskan waktu hanya untuk musik dan melakukan kegiatan yang tidak berguna (sebenernya gak gitu gitu amat seh).

namun yang sebenarnya teori ini sama sekali tidak benar dan cinderung menyudutkan kaum Punk dan seperti informasi yang saya dapat dari MR.Google, Punk adalah bukan sekedar musik tapi lebih kepada sebuah gerakan anak muda (youth movement) yang memposisikan dirinya sebagai counter terhadap kemapanan dan salah satu sarana kreatifitas mereka adalah musik dalam hal ini adalah Punk.


Punk juga merupakan sebuah gerakan perlawanan anak muda yang berlandaskan dari keyakinan we can do it ourselves. Penilaian punk dalam melihat suatu masalah dapat dilihat melalui lirik-lirik lagunya yang bercerita tentang masalah politik, lingkungan hidup, ekonomi, ideologi, sosial dan bahkan masalah agama.

Jadi jangan negative thinking dulu tentang PUNK Ada juga kok punk yang taat Beribadah.!!!
"PUNK ALIM TUH...."

"Yup Sekian Dulu Deh Capek Ngetik.."

Note: Jangan Lupa Comment ya

Read More......

Superman is Dead menolak RUU APP

.............Data ini Dikutip Dari www.supermanisdead.net...............

Superman is Dead menolak RUU APP.

Mengapa RUU Pornografi harus ditolak ?
Berikut ini adalah beberapa makalah yang bisa mewakili mengapa Superman Is Dead menolak keras pengesahan RUU APP ( Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi ) yang diambil dari situs blog http://jiwamerdeka.blogspot.com/ . Secara garis besar kami sangat setuju dengan alur pendapat para cendekiawan dan teman sejawat dari komponen masyarakat Bali. Mari kita junjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika, hormati keberagaman di Negara Kita. merdeka!!





RUU Pornografi: Tubuh Hanya Dilihat Sebagai Objek Seksual.
Sugi Lanus, Komponen Rakyat Bali

Bagi orang Bali, tubuh bukanlah sekedar obyek seksualitas, tapi obyek ekstetik. Tubuh adalah wahana kita mengungkapkan jiwa dan ekspresi estetik kita.

Pendekatan RUU Pornografi ini lebih memandang tubuh sebagai isu moral dan tidak sensitif terhadap keberagaman masyarakat Indonesia yang multikultur dalam memandang tubuh dan ketelanjangan. Definisi RUU ini sangat bias dan dangkal dalam melihat tubuh dan dalam membatasi apa yang dimaksud dengan pornografi. Lihat Papua, lihat seniman Bali, lihat candi-candi purba. Tidak semua rumpun bangsa ini, tidak semua ranah budaya di bumi Nusantara ini menabukan ketelanjangan. Mereka punya perspektif ecocentris, bahwa bagi mereka ketelanjangan adalah kedekatan mereka dengan alam. Kelamin, imaji persetubuhan, dalam konsepsi Bali tidak melulu ditabukan, ketelanjangan dan persetubuhan bisa jadi renungan estetik dan religius. Seperti juga Suku Asmat, orang Bali punya renungan mendalam dan filosofis melihat tubuh. Lihat sebuah tarian sakral di Trunyan, tarian tersebut bercerita tentang persetubuhan semeseta, simbolik dan sublim, lambang kesuburan. Lingga dan yoni adalah manisfestasi keilahian yang mewujud dalam alam semesta.

Kalau kita cermati dengan teliti, RUU ini memangkas cara berpikir yang holistik. Tubuh dipandang hasrat seksualitas. Ini diskriminatif, dan tidak punya sensitifitas kebhinekaan dalam memandang tubuh. Persoalaan materi seksualitas dan pornografi dalam RUU Ponografi ini dilihat secara monolitik, memandang tubuh sebagai persoalaan moral.

Saksikan saja Borobudur, ada bagian yang ditutupi yaitu bagian Kamadatu: Untuk mencapai pencerahan bathiniah seseorang harus mampu memahami dan melampaui tahapan tubuh dan persoalan gairah yang melingkupi pikiran kita. Kalau ingin memasuki kesadaran bathin yang tidak tersentuh gairah seksuil, orang harus merenungi dan melampaui seksualitas itu sendiri. Perlu dicatat bahwa kelompok yang menolak RUU Pornografi tersebut bukan berarti kami mendukung pornografi. Kami menolak tegas pornografi dan pelanggaran kesusilaan dengan pengaturannya berdasarkan penegakan pasal-pasal kesusilaan sebagaimana perundang-undangan dan peraturan yang ada.

RUU Ponografi ini harus ditolak karena justru "meniadakan" peraturan lainnya yang telah ada. Salah satu argumen yang dikemukakan oleh penggagas RUU Pornografi ini adalah: bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;

Bila kita menilik perundang-undangan yang ada, justeru sangat tegas dan jelas. Beberapa perundangan tersebut yang telah mengatur persoalan pornografi harus segera ditegakkan oleh penegak hukum di negera ini. Jadi jawabannya bukan UU baru, tapi penegakan hukum. Dapat dijabarkan undang-undang yang telah tersedia sebagai berikut: KUHP Pasal 282 dan 283, UU No 32 Th 2002 Tentang Penyiaran, UU No 1 Th 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO No 182, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7 tahun 1994, UU No 40 Th 1999 tentang Pers, UU No 8 Th 1992 tentang Perfilman.

Melihat sudah banyaknya aturan yang telah dibuat, maka penyusunan RUUP ini sama sekali tidak penting. Dan seharusnya sudah dapat disadari oleh pihak-pihak yang berkeras ingin memberlakukan aturan terhadap pornografi.

Pornografi yang marak bukan cermin ketiadaan UU, tapi cermin bahwa di negara ini lemah dalam hal implementasi kebijakan. Banyak sekali aturan dibuat tetapi apakah dapat menjamin pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan pada hak dasar (asasi) manusia yang sifatnya sangat universal, dan jelas diakui oleh negara ini dengan meratifikasi Deklarasi HAM yang termuat dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999; ini adalah pertanyaan yang juga relevan diajukan saat ini.

Bagian-bagian dari RUU Pornografi ini justru menempatkan perempuan pelaku kriminal. RUU ini tidak sensitive gender atau gender mainstreaming.

Read More......
Template by - Abdul Munir n Seventline - 2008